Lagu Sukatani Ditarik; PBHI Curiga Ada Intimidasi Polisi

Lagu Sukatani Ditarik

JAKARTA – Penarikan lagu “Sukatani” dari platform musik digital baru-baru ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Terutama dalam kelompok-kelompok pegiat hak asasi manusia. Lagu yang sempat viral dengan lirik yang menyentil masalah sosial-politik di Indonesia itu, kini tidak lagi tersedia untuk didengarkan publik. Penghapusan ini pun menarik perhatian berbagai pihak, salah satunya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Curiga bahwa penarikan lagu tersebut tidak lepas dari adanya tekanan atau intimidasi dari aparat kepolisian.

Apa yang Terjadi dengan Lagu “Sukatani”?

Lagu “Sukatani”, yang dipopulerkan oleh grup musik independen, telah mencuri perhatian sejak dirilis. Lirik lagu tersebut yang dianggap mengkritik ketidakadilan sosial di Indonesia, membuatnya cukup kontroversial. Lagu ini sempat banyak diputar dan didengar di berbagai platform musik streaming, namun beberapa hari lalu. Lagu ini mendadak hilang dari sejumlah platform besar seperti Spotify dan YouTube. Kabar mengenai penarikan lagu tersebut pertama kali diketahui setelah pengguna media sosial dan penggemar lagu tersebut mengeluh. Karena tidak dapat menemukannya lagi di platform tersebut.

Terkait hal ini, PBHI mencurigai bahwa ada campur tangan pihak berwenang, dalam hal ini polisi, yang mungkin merasa terganggu dengan pesan politik yang terkandung dalam lagu tersebut. “Kami mencium adanya unsur intimidasi di balik penghapusan lagu ini. Lagu ini jelas menggambarkan kritikan terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa,” ujar Ade Irawan, perwakilan PBHI dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/2).

Indikasi Intimidasi dari Aparat Kepolisian

Menurut PBHI, tindakan penarikan lagu tersebut menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, yang menjadi hak dasar setiap warga negara. Ade Irawan menambahkan bahwa, meskipun pihak yang menghapus lagu ini belum memberikan pernyataan resmi. Pihaknya merasa sangat curiga karena langkah-langkah semacam ini sangat jarang terjadi dalam dunia musik Indonesia.

Sumber dari PBHI juga mengungkapkan bahwa mereka telah menerima laporan dari beberapa musisi independen yang menyebutkan adanya ancaman dan intimidasi yang datang dari aparat kepolisian. “Kami menduga bahwa ada beberapa pihak yang merasa terganggu dengan karya seni yang mengkritik situasi politik atau sosial saat ini. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Ade.

Bukti dan Data yang Dihimpun oleh PBHI

PBHI, dalam beberapa laporan yang dihimpun, menyebutkan bahwa penghilangan lagu tersebut mungkin berkaitan dengan meningkatnya tekanan. Terhadap para musisi yang berani mengkritik pemerintahan. Mereka merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya, di mana karya seni atau media yang dianggap mengandung kritik terhadap pemerintah dihapus atau dibatasi peredarannya. Salah satunya adalah kasus serupa yang menimpa beberapa karya film dan lagu sebelumnya yang dianggap sensitif oleh pihak berwenang.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menunjukkan adanya tren penghapusan konten secara sepihak di beberapa platform digital dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri mengaku tidak terlibat langsung dalam penghapusan lagu “Sukatani” dan menyarankan agar pihak yang terlibat untuk mencari solusi secara musyawarah.

Reaksi dari Pihak Platform Musik Digital

Sejauh ini, beberapa platform musik digital yang terlibat dalam penarikan lagu “Sukatani” belum memberikan penjelasan yang memadai. Spotify, salah satu platform tempat lagu tersebut awalnya tersedia, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait alasan penghapusan lagu tersebut. Sementara itu, YouTube yang juga sempat menampilkan video klip lagu tersebut, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.

Sejumlah penggemar musik yang mendukung kebebasan berekspresi pun mengungkapkan kekecewaannya atas penarikan lagu ini. “Lagu ini tidak hanya menghibur, tetapi juga menyampaikan pesan penting tentang ketidakadilan. Menghapusnya berarti menghapus hak kami untuk mendengarkan dan mengekspresikan pendapat,” kata Dwi, salah seorang pendengar setia lagu “Sukatani.”

Proses Hukum yang Mungkin Terjadi

PBHI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berencana untuk membawa masalah ini ke jalur hukum jika diperlukan. “Kami akan berusaha untuk mencari keadilan bagi mereka yang telah dirugikan atas tindakan pembungkaman ini,” ujar Ade Irawan.

Di sisi lain, pihak kepolisian belum memberikan komentar terkait tuduhan intimidasi yang disampaikan oleh PBHI. Namun, pengacara yang biasa menangani kasus hak asasi manusia mengatakan bahwa ini adalah isu penting yang perlu ditanggapi secara serius, mengingat kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental yang harus dijaga dalam sebuah negara demokratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *